Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

1.418 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid 2, Nilai Harta Bersih yang Dilaporkan Sudah Rp 778,13 M

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II resmi dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 1.418 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid 2, Nilai Harta Bersih yang Dilaporkan Sudah Rp 778,13 M
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
ilustrasi tax amnesty, 1.418 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid 2, Nilai Harta Bersih yang Dilaporkan Sudah Rp 778,13 M 

Kemudian, tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Dengan beragam tarif tax amnesty jilid 2 tersebut, Neilmaldrin berharap, WP dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Menurutnya, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca juga: PMK Tax Amnesty Jilid II Telah Diterbitkan, Program Pengungkapan Sukarela Dimulai 1 Januari 2022

Ia menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).

Demikian perkembangan informasi Program Pengungkapan Sukaeral dan rincian tarif tax amnesty jilid 2 yang sudah berjalan mulai awak tahun 2022. Silakan pilih tarif tax amnesty jilid 2 sesuai ketentuan berlaku.

Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas