Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal MyTravelPass, Dubes Ingatkan Risikonya Bagi TKI: Bisa Jadi Korban TPPO di Malaysia

Pemerintah Malaysia belum membuka lagi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal MyTravelPass, Dubes Ingatkan Risikonya Bagi TKI: Bisa Jadi Korban TPPO di Malaysia
surya/febrianto
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang mengantre sebelum check in ke Asrama Haji untuk menjalani karantina. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPemerintah Malaysia belum membuka lagi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Berkenaan dengan ini, Duta Besar Indonesia (Dubes RI) memperingatkan PMI ihwal pemberian izin masuk bekerja di Malaysia melalui aplikasi MyTravelPass.

Pasalnya pengajuan izin jika melalui aplikasi tersebut sangat beresiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin perlindungannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang akan bekerja di Malaysia untuk tidak tergoda oleh iming-iming yang menjanjikan dapat mengurus keberangkatan ke Malaysia,” ujar Hermono dalam keterangannya, Jumat (7/1/2021).

Baca juga: Inspeksi Mendadak di Jaksel, Kemenaker Temukan 61 Orang Calon Pekerja Migran ilegal

Pada tanggal 5 dan 7 Januari 2021, KBRI Kuala Lumpur baru saja memfasilitasi pemulangan 8 PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga yang mendapatkan izin masuk lewat MyTravelPass.

Ada 5 dari 8 PMI yang dipulangkan beberapa waktu lalu nekat melarikan diri dari lantai 3 menggunakan kain sprei pada pukul 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Tak Hanya AL dan AU, BP2MI Duga Ada Keterlibatan Anggota Polri dalam Penyelundupan Imigran Gelap

Berita Rekomendasi

Mereka mengaku tidak tahan menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.

Meskipun telah melalui prosedur, mereka juga berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

Hermono mengatakan meski para PMI tersebut sah menggunakan izin kerja lewat MyTravelPass menurut aturan pemerintah Malaysia, akan tetapi hal itu melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.

Baca juga: 59 Calon Pekerja Migran Laporkan Sponsor Atas Penguasaan Paspor dan Dugaan TPPO

Kebijakan pemerintah Indonesia belum akan menempatkan PMI ke Malaysia bila MoU penempatan PMI sektor domestik belum disepakati kedua belah pihak.

“Bila ada yang mengetahui aktivitas orang-orang yang menjadi calo rekrut PMI, agar segera lapor kepihak yang berwajib,” kata Hermono.

KBRI juga akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist pada agensi Malaysia yang terbukti melakukan perekrutan melalui skema yang melanggar aturan pemerintah Indonesia.

Karena menurut Hermono, masalah PMI tanpa dokumen dan non prosedural merupakan masalah kronis.

Hal ini harus dihentikan segera untuk mencegah adanya korban PMI lain yang disekap, dieksploitasi, gaji tidak dibayar hingga PMI yang harus meregang nyawa seperti kejadian kapal karam di Johor Bahru beberapa waktu lalu.

“KBRI Kuala Lumpur akan bekerja sama, bersinergi dengan Polri, Kemnaker, Ditjen Imigrasi, BP2MI dan instansi lainnya untuk melakukan pencegahan dan penindakan yang terlibat langsung dan tidak langsung terkait pengiriman PMI non prosedural ini,” kata Hermono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas