Desain Ibu Kota Negara Karya Nyoman Nuarta Dikritik Kalangan Arsitek, Persiapan Kegiatan Tak Sinkron
Kalangan arsitek mengkritik langkah pemerintah merestui desain Istana Negara karya Nyoman Nuarta di Ibu Kota Negara (IKN) baru
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kalangan arsitek mengkritik langkah pemerintah merestui desain Istana Negara karya Nyoman Nuarta di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Desain IKN tersebut telah direstui oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.
Georgius Budi Yulianto Ketua Umum Asosiasi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mengatakan, Istana Negara yang akan segera dibangun ini dan menjadi simbol penting bagi Indonesia adalah representasi wajah arsitektur bangsa ini.
Oleh karena itu, desainnya tentu harus mewakili visi pemimpin atau pemikiran putera-puteri terbaik bangsa yang kompeten dan akuntabel di bidangnya.
Baca juga: Kunjungi IKN, Menkeu Resmikan Jembatan yang Dibiayai SBSN Senilai Rp 1,43 Triliun
Baca juga: IKN Bakal Pindah ke Kaltim, Sri Mulyani: Harga Tanah, Khususnya di Kutai Kartanegara Bakal Naik
"Tidak semata melihat arsitektur sebagai sebuah ‘relic’ atau benda sejarah di masa lampau, namun bisa menghadapi tantangan dan kebutuhan ke depan," ujar pria yang disapa Boegar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Sementara Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro menuturkan, mewujudkan visi inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Otorita IKN.
"Termasuk menyelaraskan persiapan kegiatan yang selama ini tidak sinkron dan tidak sesuai dengan tata urutan layaknya program perencanaan IKN yang benar," kata Bernardus kepada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Dia melanjutkan, Badan Otorita IKN harus menyelaraskan semua produk rencana dan desain yang dibuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baik di level makro, meso, hingga mikro.
Selain itu, Pemerintah dan masyarakat serta stakeholder (pemangku kepentingan) harus diyakinkan dengan tata urutan rencana yang benar agar IKN dapat diimplementasikan dengan baik ke depannya.
"Ini untuk menghindari terjadinya ajang saling menyalahkan antar-profesi dan antar-kubu kepentingan," lanjutnya.
Dia melihat, perencanaan IKN selama ini dilakukan oleh instansi berbeda, tidak sesuai tata urutan keilmuan dan tidak saling merujuk, baik dari perencanaan dan desain kota, hingga desain bangunan.
"Akan sangat challenging (menjadi tantangan) pelaksanaan pembangunannya yang mengharapkan hasil yang seperti dibayangkan," tutur dia.
Padahal, dasar keilmuan dan profesi keahlian termasuk sertifikasi untuk pekerjaan-pekerjaan itu sudah amat jelas.