Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Minyak Goreng Melonjak, Pemerintah Berencana Naikkan HET

HET minyak goreng kemasan sederhana yang dalam aturan tersebut disebut sebagai Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen dipatok sebesar Rp 11.000.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Harga Minyak Goreng Melonjak, Pemerintah Berencana Naikkan HET
Kompas.com
Ilustrasi minyak goreng kemasan. Harga Minyak Goreng Melonjak, Pemerintah Berencana Naikkan HET 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi HET minyak goreng.

Saat ini, HET minyak goreng diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dari regulasi tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana yang dalam aturan tersebut disebut sebagai Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen dipatok sebesar Rp 11.000.

Baca juga: Erick Thohir Dorong BUMN Produksi Minyak Goreng Seharga Rp14.000 per Liter

Dijelaskan dalam ketentuan tersebut, Harga Acuan Penjualan di tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar.

Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen sebagaimana ditentukan dengan pertimbangan: biaya perolehan;

biaya transportasi dan distribusi;

biaya retribusi;

Berita Rekomendasi

keuntungan; dan/ atau

pertimbangan lain berdasarkan karakteristik barang kebutuhan pokok

Dikutip dari Harian Kompas, HET minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen bakal dinaikkan dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Perubahan ini menyesuaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO dunia yang diperkirakan masih tetap tinggi pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, HET itu akan berlaku permanen untuk menggantikan HET sebelumnya.

Baca juga: PTPN III Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Sebanyak 100 Ribu Liter di Sumatera Utara

Menurutnya, penentuan HET lama mengacu pada harga CPO global yang waktu itu di kisaran 600 dollar AS per ton.

“HET lama perlu diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” kata Oke ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas