Tambah Lagi Negara 'Korban' Pelarangan Eskpor Batubara RI, Negerinya Terancam Pemadaman Listrik
Seruan tersebut disampaikan Cusi dalam surat yang dikirim melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Editor: Hendra Gunawan
Jepang dan Korsel
Negara pengimpor batubara asal Indonesia kini mulai gerah dengan kebijakan pelarangan ekspor bahan bakar tersebut dari Indonesia.
Setelah Jepang, kini Korea Selatan memprotes pelarangan ekspor batubara sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Korea mendesak agar pemerintah Indonesia segera membuka kran ekspor batubara ke negeri ginseng tersebut.
Mengutip Yonhap News Agency, Korea Selatan melalui Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan melalui video dengan Kementerian Perdagangan Indonesia.
“Menteri Perdagangan Yeo Han-koo menyampaikan keprihatinan pemerintah atas larangan ekspor batu bara Indonesia dan sangat meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar pengiriman batubara segera dimulai kembali,” kata Kementerian Perdagangan Korea Selatan dalam keterangan resmi, Jumat (7/1).
Baca juga: Pasokan Batubara Capai 13,9 Juta Ton, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia sangat menyadari kekhawatiran Korea Selatan dan akan melakukan upaya untuk penyelesaian yang lancar.
"Kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global dan menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil," ungkap Kementerian Perdagangan Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Indonesia masih belum mengambil keputusan final soal kelanjutan larangan ekspor batubara yang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 itu.
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan masih akan dilakukan rapat kordinasi pada Sabtu (8/1).
"Masih dirapatkan, lagi difinalkan. Mudah-mudahan besok selesai," ungkap Luhut ditemui di Kantor Kemenkomarves, Jumat (7/1).
Seperti diketahui, sejumlah negara tujuan ekspor batubara Indonesia seperti Jepang dan Korea Selatan pun telah menyatakan permintaan pada pemerintah Indonesia agar kembali membuka keran ekspor batubara.
Luhut mengungkapkan, keputusan soal pencabutan larangan ekspor menjadi wewenang Kementerian Perdagangan. Namun demikian, terkait kelanjutan ekspor bagi perusahaan yang telah memenuhi DMO pun diharapkan bisa tercapai dalam pertemuan esok hari.
Baca juga: Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal
Permintaan Jepang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.