Aturan Larangan Ekspor Batubara Cuma Bertahan 10 Hari
Awalnya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya berumur 10 hari, Pemerintah akhirnya membatalkan lagi aturan larangan ekspor batubara setelah mendapat tekanan sana sini, terutama dari luar negeri.
Kebijakan membuka kembali keran ekspor batubara secara terbatas diumumkan Pemerintah Senin (10/1/2022) malam.
Awalnya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022, menyusul terjadinya krisis pasokan batubara ke pembangkit listrik PLN.
"Baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batubara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali," kata Anggota Komisi VII Mulyanto saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, Anggota Komisi VII: Pemerintah Mudah Dilobi Pengusaha, Tak Berwibawa
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Baca juga: Ekspor Batubara Kembali Dibuka, Pengusaha Bersorak
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, pada acara Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan Batubara dengan pengusahan batubara di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Dia mengatakan, saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujarnya.
Menurut Mulyanto, dalam menetapkan suatu kebijakan Pemeringtah seharusnya melakukannya secara akurat, jangan hanya sekedar gertak sambal, yang akhirnya mudah dilobi pengusaha.
"Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa. Semestinya kebijakan yang diambil berbasis data komprehensif, baik di sisi permintaan maupun di sisi penyediaan batubara," papar Mulyanto.
Semalam, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, Senin malam ada sejumlah kapal batubara yang bakal diverifikasi untuk bisa segera melakukan pengiriman ke luar negeri.
"Nanti ada berapa belas kapal yang sudah diisi batubara, telah diverifikasi malam ini. Besok akan mulai dilepas," ujar Luhut, Senin (10/1/2022).
Luhut melanjutkan, untuk kegiatan ekspor batubara secara umum akan mulai dibuka pada Rabu (12/1/2022) mendatang secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).
Kendati demikian, Luhut belum merinci perusahaan mana saja yang bakal segera mendapatkan izin ekspor.
Luhut menambahkan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, pihaknya juga mengevaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batubara.
"Nanti masih ada kita mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN kita akan periksa," jelas Luhut.