Jokowi Diminta Moratorium Perizinan di Lahan Tambang yang Telah Dicabut Izin Usahanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap lebih tegas setelah melakukan pencabutan ribuan izin usaha tambang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap lebih tegas setelah melakukan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Anggota DPR Irwan mengatakan, setelah melakukan pencabutan izin tersebut, sebaiknya Presiden Jokowi menerbitkan moratorium perizinan di lahan dan kawasan hutan tersebut.
"Jangan sampai izin itu dicabut hanya jadi bancakan para oligarki di sekeliling istana. Itu sih namanya sami mawon, keluar dari kandang buaya masuk kandang singa," papar Irwan, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Belum Ajukan Rencana Kerja, 697 Perusahaan Pertambangan Mineral Kena Tegur Pemerintah
Menurut Irwan, pencabutan izin akan jauh lebih efektif jika disertai dengan moratorium perizinan yang dikeluarkan secara cepat oleh pemerintah.
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK), kata Irwan, juga meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki dulu.
"Sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja, maka dilakukan evaluasi terkait lahan dan kawasan izin-izin yang dicabut itu, mana nantinya yang akan dikelola oleh negara dan mana yang akan dikelola kelompok masyarakat," papar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Baca juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Gadis di Wonosobo Dihabisi Kenalannya, Leher Dijerat Tambang
Irwan menyebut, pemerintah tidak perlu terburu-buru berikan izin pengelolaan baru terhadap lahan dan kawasan hutan hasil pencabutan.
"Tentu kita ingatkan pemerintah, jangan sampai dibagi-bagi untuk kepentingan kontestasi Pilpres kemarin atau yang akan datang. Justru kita harapkan pengelolaan sumber daya alam ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," paparnya.
Diketahui, Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi.
Baca juga: Menteri Bahlil: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Tak Pandang Bulu
Selain itu, kata Jokowi, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.