Jika PLN Aman, Menteri ESDM Berikan Izin Ekspor Bagi Produsen Telah Penuhi DMO Batubara
DMO batubara yaitu minimal 25 persen dari total produksi per produsen, di mana harganya dipatok 70 dolar AS per ton.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM menunggu pernyataan PT PLN (Persero) terkait pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listriknya, sebelum membuka keran ekspor komoditas tersebut.
"Kami menunggu pernyataan dari PLN bahwa situasinya sudah bisa di atasi, dan untuk itu memang kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif secara virtual, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, produsen yang diberikan izin ekspor oleh pemerintah, tentunya sudah memenuhi kewajiban terkait pemenuhan batubara untuk dalam negeri atau domestic market oblogation/DMO).
Baca juga: Kebutuhan Batubara PLN Tak Ada Seperempatnya Produksi Nasional, Tetapi Kenapa Tiap Tahun Bermasalah?
Diketahui, DMO batubara yaitu minimal 25 persen dari total produksi per produsen, di mana harganya dipatok 70 dolar AS per ton.
"Kami prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya. Sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi lebih dahulu," paparnya.
Arifin menyebut, pemerintah juga akan menerapkan sanksi disiplin bagi produsen batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Baca juga: Ekspor Dibuka, Harga Batubara Tetap Panas 200 Dolar AS/Metrik Ton, Berikut Negara-negara Pengimpor
Namun, Arifin tidak merinci produsen batubara mana saja yang mendapatkan sanksi akibat tidak menjalankan DMO batubara.
"Sanksi dsiplin akan kami terapkan dengan jelas. Jadi ekspor ya mudah-mudahan sore ini bisa ada pernyataan dari PLN mengatakan situasi suplai sudah aman," papar Arifin.