Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemindahan Status Ibu Kota Negara Pada Awal 2024 Dinilai Sangat Terburu-buru

Belum lagi, ucap Hamid, aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemindahan Status Ibu Kota Negara Pada Awal 2024 Dinilai Sangat Terburu-buru
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dinilai sangat terburu-buru.

Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU IKN Hamid Noor Yasin. Belum lagi, kata dia, status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Rencana Induk IKN Harus Dibahas Sejak Awal Agar Tidak Berpotensi Mangkrak dan Over Budget

"Maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN.

Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp 90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini," ujar Hamid dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Hamid berujar, pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni.

Di antaranya, tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.

Baca juga: Pembahasan RUU IKN Dikebut, Formappi Samakan dengan UU Cipta Kerja

BERITA REKOMENDASI

Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Belum lagi, ucap Hamid, aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

"Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan Fraksi PKS dalam draft RUU IKN yang diajukan Pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN," tutur Hamid.

Satu di antaranya, lanjut dia, tidak ada lembaga DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan kota.

“Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh Pemerintah," ujar anggota Komisi V DPR tersebut.

Hamid menegaskan, bahwa PKS mempertanyakan keputusan Pemerintah yang ingin memindahkan IKN dari Kota Jakarta yang masih layak huni ke PPU yang belum tentu bisa memenuhi kriteria kota layak huni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas