Waspada, Ada Ancaman Penjara 10 Tahun Hingga Jadi Korban Penipuan Jika Jual KTP Sebagai NFT
Kemendagri mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menjual atau mendistribusikan foto KTP ke dalam bisnis digital
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menjual atau mendistribusikan foto KTP ke dalam bisnis digital Non Fungible Token (NFT) melalui OpenSea.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terdapat hal penting yang perlu disikapi masyarakat dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut.
Baca juga: Selain Berbahaya, Ada Ancaman Pidana Jika Anda Nekat Jual Foto KTP di NFT
Zudan menyayangkan, adanya orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat atau terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pengguna OpenSea Dkk Bisa Disanksi Jika Timbulkan Dampak Negatif Konten NFT
Menurutnya, ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," paparnya.
Ia pun menyebut, terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," tutur Zudan.