Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Insentif PPnBM Otomotif Tidak Bisa Diremehkan, Gaikindo Target Jual 900.000 Unit Mobil

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100% untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I-2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Insentif PPnBM Otomotif Tidak Bisa Diremehkan, Gaikindo Target Jual 900.000 Unit Mobil
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Mobil LCGC Daihatsu Sigra di booth Daihatsu di pameran otomotif Telkomsel IIMS 2019, Kamis (2/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dilanjutkan tahun ini.

Sedangkan untuk mobil jenis low cost green car (LCGC) dikenakan diskon PPnBM DTP 100 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Selasa (18/1) mengatakan, hal tersebut sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini.

Namun, ada persyaratan local content atau local purchase yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Agus Gumiwang.

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100% untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I-2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1% dan 2% pada kuartal III-2022.

Baca juga: Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru Diperpanjang dan Diberikan Secara Periodik, Begini Skemanya

Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni 3%.

Berita Rekomendasi

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta–Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya sebesar 15%, pada Kuartal I akan diberikan insentif sebesar 50% yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, sedangkan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15%.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100% diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021 dengan ketentuan diskon PPnBM 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501 cc-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

Baca juga: Diskon PPnBM untuk LCGC Direstui Jokowi, Honda: Kami Sedang Tunggu Detail Aturannya

Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%.

Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.

Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun kemarin tetap akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.

Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15% yang sebelumnya sebesar 10% berdasarkan PP 41/2013.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas