Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siapa Dapat Untung dari Pemindahan Ibu Kota Negara?

Khususnya untuk masyarakat yang sejak lama tinggal di sekitar kawasan ibu kota baru tersebut atau sudah membeli sebelumnya.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siapa Dapat Untung dari Pemindahan Ibu Kota Negara?
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Sodetan akses tersebut berlokasi di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 14 yang dilewati Presiden dalam perjalanan dari Kota Samarinda ke Kota Balikpapan pada Selasa, (24/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, adanya pusat ekonomi atau pemerintahan baru dalam bentuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) membawa keuntungan untuk beberapa pihak.

Khususnya untuk masyarakat yang sejak lama tinggal di sekitar kawasan ibu kota baru tersebut atau sudah membeli sebelumnya.

"Pusat ekonomi atau pemerintahan baruenimbulkan kebutuhan akan lokasi berusaha atau akomodasi, sehingga harga tanah sekitar naik dan masyarakat pemilik tanah diuntungkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Suharso: Calon Kepala Otorita IKN Nusantara Sudah di Kantong Jokowi

Kendati demikian, pemindahan ibu kota diharapkannya bisa mengubah fokus pembangunan dan pembiayaan dari tadinya di Jakarta dan sekitarnya.

"Dapat beralih menjadi ke ibu kota negara yang baru dan sekitarnya," kata Ariston.

Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa Dibahas

Lebih lanjut, dia menambahkan, juga terdapat alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengucur ke pembangunan IKN baru.

Berita Rekomendasi

"Dengan anggaran itu, diharapkan masyarakat sekitarnya bisa merasakan dampak pembangunan tersebut.

Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR akan Sahkan RUU TPKS dan RUU IKN 

Dari penjelasan pemerintah, pemindahan ini memakan proses 10 tahun atau dana tidak dikeluarkan dalam satu waktu, sehingga pemerintah mempunyai waktu untuk mencari sumber pendanaan untuk pembangunan IKN," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas