Undang-Undangnya Ditetapkan Hari Ini, Darimana Pemindahan Ibu Kota Negara Didanai?
Misal, sebut dia, penanganan sungai, sumber air, dan waduk di Kalimantan Timur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) telah bulat, bahkan tak terusik oleh pandemi Covid-19.
Aturan soal IKN pun telah disiapkan dan kini selesai dibahas di panitia khusus (pansus) DPR yang Undang-Undangnya bakal disahkan hari ini, Selasa (18/1/2022).
Dan pada Selasa (18/1/2022) dini hari dan dibawa ke sidang paripurna pada siang harinya.
Salah satu poin yang susah ditolak mata untuk dilihat adalah soal ongkos alias pendanaan atau pembiayaan IKN, baik dari persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, maupun kelak penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Berapakah alokasi pendanaan ibu kota baru yang oleh pemerintah dibilang hendak dinamai Nusantara ini? Dari mana saja pula sumbernya?
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR akan Sahkan RUU TPKS dan RUU IKN
Pelacakan Kompas.com mendapati sejumlah versi pendanaan IKN, mulai dari versi yang diunggah di situs IKN hingga naskah akademik RUU IKN.
Tiga versi di situs IKN
Pemerintah memiliki situs khusus untuk rencana ibu kota baru ini, yaitu ikn.go.id. Pada bagian ini, setidaknya ada dua konten yang masih memuat data soal pembiayaan IKN, saat diakses pada Selasa (18/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Di bagian "Sekilas IKN"
Di bagian Sekilas IKN, salah satu topik yang muncul adalah soal pembiayaan ibu kota baru ini.
Baca juga: Elon Musk Disebut Incar IKN Baru di Kaltim untuk Peluncuran Roket SpaceX
IKN akan membutuhkan dana senilai Rp 375,7 triliun. Ditegaskan, ini baru untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.
Rinciannya, Rp 252,5 triliun atau setara 54,2 persen bersumber dari APBN serta Rp 123,2 triliun atau setara 26,4 persen berasal dari investasi swasta, BUMN, dan BUMD.
Selepas babak pembangunan fisik, lanjut versi ini, pembiayaan IKN bersumber dari APBN.
Di bagian "Tetap Terhubung"