Cegah Kecelakaan Seperti di Balikpapan, Truk Wajib Lakukan Uji Berkala Minimal 2 Kali Setahun
untuk mencegah terjadinya permasalahan sistem operasi, setiap perusahaan atau pemilik truk tersebut wajib melakukan uji kelaikan secara berkala.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat pagi (21/1/2022), melibatkan belasan kendaraan dan merenggut korban jiwa.
Kecelakaan ini diduga disebabkan karena truk mengalami rem blong.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Bagi Sopir Truk
Pengusaha Angkutan Truk Logistik yang juga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman mengatakan, untuk mencegah terjadinya permasalahan sistem operasi, setiap perusahaan atau pemilik truk tersebut wajib melakukan uji kelaikan secara berkala.
“Saya kurang paham mengenai apakah truk yang ada di Balikpapan itu melakukan uji kelaikan apa tidak. Tapi memang (uji kelaikan) merupakan faktor penting untuk dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan,” ucap Kyatmaja kepada Tribunnews, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan di Balikpapan Warga Cilegon Banten
Dirinya mengungkapkan, idealnya truk wajib melakukan uji kelaikan berkala sebanyak 2 kali dalam setahun.
“Setahun 2 kali kami kan melakukan uji berkala,” papar Kyatmaja.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan siapa yang menjamin bahwa truk tersebut aman untuk dioperasikan di jalanan,” ucapnya yang juga mantan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia atau Kamselindo adalah perkumpulan Perusahaan Transportasi Barang (Truk) dan Logistik yang sadar akan keamanan dan keselamatan transportasi barang (truk) dan logistik.