10 Juta Sertifikat Halal Gratis Akan Diterbitkan untuk Usaha Mikro Kecil
Kemenag akan menerbitkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sepanjang 2022 ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sepanjang 2022 ini.
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, saat ini Kemenag sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah melalui fasilitas Sekretariat Kabinet.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (24/1/2022).
"Pada tahun 2022, Kemenag melalui BPJPH berencana menargetkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui skema self-declare," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII DPR Senayan, Jakarta.
Politikus PKB itu menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan pemda.
Baca juga: Ketua DPD RI Ingatkan Lembaga Pemeriksa Halal Tak Berorientasi Bisnis
Pertama terkait dukungan anggaran dari masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda.
Kedua, desain ulang perencanaan sistem perencanaan dan penganggaran dengan mencantumkan klasifikasi rincian output (RPO) sertifikasi produk dan rincian output (RO) sertifikasi halal UMK pada kementerian, lembaga, dan pemda.
Baca juga: KODI Jakarta: Pemerintah Harus Konsisten dengan UU Jaminan Produk Halal
Untuk mendukung tercapainya 10 juta sertifikat gratis itu, Yaqut mengatakan, diperlukan ketersediaan pendamping proses produk halal (PPH) yang memadai.
Kemenag menargetkan ada 100 ribu pendamping PPH hingga Maret 2022. Saat ini Kemenag tengah melakukan pelatihan terhadap 500 orang yang akan menjadi pelatih (trainer).
Para pelatih ini nantinya akan melakukan pelatihan terhadap pendamping PPH di masing-masing organisasi masyarakat Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi.
"Untuk mendukung tercapainya 10 juta sertifikat halal gratis bagi UMK, selain diperlukan sistem dan anggaran, diperlukan juga ketersediaan pendamping PPH yang memadai. Pendamping PPH ini selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal pelaku usaha di lapangan," pungkasnya.