Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Krisis Pasokan Batubara, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus DMO

Pemerintah disarankan segera membentuk badan pengelola khusus batubara untuk domestic market obligation (DMO) krisis pasokan batubara ke PLTU.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cegah Krisis Pasokan Batubara, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus DMO
AFP/ADEK BERRY
Karyawan mengecek muatan batubara di bak truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta, 17 Januari 2022.(Photo by ADEK BERRY / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan segera membentuk lembaga atau badan pengelola khusus batubara untuk domestic market obligation (DMO), agar tidak terulang kembali krisis pasokan untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, lembaga ini nantinya bertugas mengelola batubara DMO dengan fungsi menerima seluruh jenis batu bara DMO dari seluruh perusahaan tambang.

Kemudian, menyalurkan batu bara sesuai jenis dan kalori yang dibutuhkan PLN, serta mengelola kelebihan sisa batubara DMO yang tidak dibutuhkan PLN.

Dengan kehadiran lembaga ini, diharapkan batubara untuk keperluan PLN terpenuhi dengan harga yang stabil terjangkau, serta kelebihan batubara DMO dapat dikelola untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Sekarang ini terkesan pemerintah plin-plan dalam menegakkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara. Terbukti beberapa waktu lalu dibuat aturan pelarangan ekspor tapi baru berjalan tiga hari aturan tersebut sudah dicabut lagi,” kata Mulyanto, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Resmikan Proyek Hilirisasi Batubara, Jokowi: Apakah Kita Mau Impor Terus, yang Untung Negara Lain?

Menurutnya, terkait batu bara dengan spesifikasi kalori lebih rendah atau lebih tinggi di luar dari kebutuhan PLN, maka pemerintah seharusnya tetap mengenakan kewajiban DMO secara konsisten.

Berita Rekomendasi

“Jadi bagus kalau pemerintah membentuk badan khusus yang mengelola batu bara DMO yang tidak diserap PLN, baik karena kelebihan demand (over demand) atau karena di luar spesifikasi teknis kebutuhan PLN ini,” ujar Mulyanto.

Baca juga: Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Perusahaan Miliki Bisnis Batubara dan PLTU

“Konsep ini lebih adil bagi seluruh pengusaha batubara, sementara kewajiban DMO, baik dari segi kuota (25 persen produksi) maupun harga (70 dolar AS per ton) tetap berlaku. Tidak seperti usulan tentang BLU yang menghapus kewajiban kuota DMO dan menerapkan harga pasar,” sambungnya.

Baca juga: Menlu Retno Marsudi Mengaku Ditanyai Diplomat Beberapa Negara Soal Larangan Ekspor Batubara

Selain itu, Mulyanto melihat sanksi bagi pelanggar ekspor batubara kurang tegas dan pembayaran fee kompensasi bagi pelanggar DMO terlalu ringan.

Bagi pengusaha nakal, kata Mulyanto, logikanya, mendingan membayar kompensasi yang tidak seberapa dan memaksimalkan keuntungan melalui ekspor saat harga tinggi.

“Jadi, soalnya di besaran dana kompensasi ini, yang mengakibatkan kebijakan DMO tidak efektif, masih cenderung dilanggar oleh pengusaha nakal. Harusnya besaran kompensasi tersebut proporsional dengan harga batubara internasional, sehingga tidak ada merit bagi pengusaha nakal untuk tetap membandel mengekspor kuota DMO-nya,” tutur Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas