171 Perusahaan Batubara Dapat Izin Ekspor, Pengusaha Perkapalan Sumringah
Sebanyak 171 perusahaan akhirnya mendapatkan izin ekspor batubara dari Pemerintah RI.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 171 perusahaan akhirnya mendapatkan izin ekspor batubara dari Pemerintah RI.
Larangan ekspor mereka telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah memenuhi persyaratan mereka.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi.
Irwandy menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat pencabutan ekspor batubara untuk 139 perusahaan.
Baca juga: Resmikan Proyek Hilirisasi Batubara, Jokowi: Apakah Kita Mau Impor Terus, yang Untung Negara Lain?
Menyusul, surat pada tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya.
"20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat perihal pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri kepada 139 perusahaan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (27/1/2022).
Irwandy bilang, proses evaluasi masih akan terus dilakukan khususnya untuk perusahaan batubara yang belum memenuhi 100% kontrak Domestic Market Obligation (DMO).
Adapun, sanksi larangan ekspor juga dicabut untuk sejumlah kapal asing dengan mempertimbangkan aspek keamanan kapal yang mengangkut batubara.
Tercatat, 75 kapal yang memuat batubara dari perusahaan yang telah memenuhi DMO 100% atau lebih sudah diizinkan untuk berangkat.
Baca juga: Resmikan Proyek Hilirisasi Batubara, Jokowi: Apakah Kita Mau Impor Terus, yang Untung Negara Lain?
Kemudian, ada 12 kapal yang memuat batubara dari perusahaan yang belum memenuhi 100% DMO juga dicabut larangan ekspornya.
Irwandy memastikan, larangan ekspor untuk 12 kapal ini dicabut karena perusahaan batubara terkait sudah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi atau dana kompensasi.
Selanjutnya, ada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan trader atau izin pengangkutan dan penjualan.
Dampaknya Bagi Pelayaran
Pemerintah kembali membuka keran ekspor batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Pelonggaran ini menjadi angin segara bagi industri pelayaran.
Baca juga: ESDM: Tak Perlu Khawatir Pemadaman Listrik, Pasokan Batubara ke PLTU Sudah Membaik