Berstatus PKPU, WSBP Pastikan Operasional Perusahaan Berjalan Normal
Sekretaris Perusahaan WSBP Fandy Dewanto memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara setelah diputuskan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 25 Januari 2022.
Sekretaris Perusahaan WSBP Fandy Dewanto memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
Baca juga: Waskita Kirim Selimut hingga Obat-obatan untuk 400 Pengungsi Erupsi Semeru
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara. Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlansung dengan normal," kata Fandy dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Manajemen WSBP pun optimis pada tahun ini kinerja perlahan akan pulih, di mana perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen menjadi Rp 3,5 triliun.
Baca juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga 21 Maret 2022
Tercatat, pencapaian nilai kontrak tahun lalu, WSBP mengantongi Rp 2,7 Triliun.
Optimisme tersebut didukung potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita.
WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya. Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Grup Waskita seperti proyek Bendungan, Transmisi, dan Jalur Kereta.
Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.