Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Ditetapkan, Pedagang Pasar: Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional

IKAPPI menyampaikan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in HET Minyak Goreng Ditetapkan, Pedagang Pasar: Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyampaikan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar yaitu tawar menawar.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Mengapa?

"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Reynaldi saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

"Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya. 

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut. 

Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter. 

Berita Rekomendasi

"Terkesan pasar tradisional seperti dianak tirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya. 

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Belum Ada di Semua Pasar Tradisional, Kemendag: Pasokannya Masih Terbatas

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET minyak goreng dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas