Ini lho yang Sebabkan Nasabah Merasa Ditipu Oleh Agen Asuransi Unit Link
Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah orang yang mempermasalahkan asuransi mereka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah orang yang mempermasalahkan asuransi mereka.
Para nasabah yang diantaranya adalah selebritas dan orang penting itu mempersoalkan asuransi unit link mereka yang dianggap tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui ada masalah pada agen dari perusahaan unit link (agen asuransi) dan meminta semua pihak untuk berbenah.
Baca juga: AAJI Nilai Perlu Peran Aktif Semua Pihak untuk Tingkatkan Literasi Nasabah Produk Asuransi
“Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu dan pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah,” kata Togar dalam Talkshow InfoBankTV dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).
Togar juga berharap masyarakat juga turut berbenah dan lebih waspada serta teliti ketika menyetujui polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa dan kesehatan sekaligus investasi.
“Ketika ditawarkan itu, meskipun oleh saudara dan adik sendiri itu harus cerewet agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menuturkan agen asuransi unit link yang berlisensi di bawah 44 perusahaan berjumlah 600 ribu orang. Setiap agen sebenarnya mempunyai standar praktek dan kode etiknya.
Baca juga: Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link
Sehingga, mis selling, mis information, over promise dipastikan melanggar kode etik.
Pihaknya mencatat ada 200 orang agen unit link yang telah ditetapak sebagai agen unit link yang bermasalah. A
“Apakah kita berharap 600 ribu agen semuanya benar, pasti ada lah yang tidak, tapi kembali lagi peristiwa ini membuat kami menyadari bahwa ini memang harus berbenah di semua sisi,” tuturnya.
Lebih lanjut Togar meluruskan sejumlah ketidaktahuan masyarakat terkait unit link. Misalnya, jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun.
Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.
Baca juga: Kesadaran Berasuransi Naik, Sun Life Indonesia Gandeng Lifepal Perluas Pasar Proteksi Kesehatan
Ia pun menyarankan pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi dan investasi yang diterima optimal.
Ia juga menyarankan untuk memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi.