Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini lho yang Sebabkan Nasabah Merasa Ditipu Oleh Agen Asuransi Unit Link

Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah orang yang mempermasalahkan asuransi mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini lho yang Sebabkan Nasabah Merasa Ditipu Oleh Agen Asuransi Unit Link
News Directory3
Ilustrasi asuransi unit linked. 

TRIBUNNEWS.COM -- Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah orang yang mempermasalahkan asuransi mereka.

Para nasabah yang diantaranya adalah selebritas dan orang penting itu mempersoalkan asuransi unit link mereka yang dianggap tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui ada masalah pada agen dari perusahaan unit link (agen asuransi) dan meminta semua pihak untuk berbenah.

Baca juga: AAJI Nilai Perlu Peran Aktif Semua Pihak untuk Tingkatkan Literasi Nasabah Produk Asuransi 

“Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu dan pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah,” kata Togar dalam Talkshow InfoBankTV dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

Togar juga berharap masyarakat juga turut berbenah dan lebih waspada serta teliti ketika menyetujui polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa dan kesehatan sekaligus investasi.

“Ketika ditawarkan itu, meskipun oleh saudara dan adik sendiri itu harus cerewet agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menuturkan agen asuransi unit link yang berlisensi di bawah 44 perusahaan berjumlah 600 ribu orang. Setiap agen sebenarnya mempunyai standar praktek dan kode etiknya.

Baca juga: Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, mis selling, mis information, over promise dipastikan melanggar kode etik.

Pihaknya mencatat ada 200 orang agen unit link yang telah ditetapak sebagai agen unit link yang bermasalah. A

“Apakah kita berharap 600 ribu agen semuanya benar, pasti ada lah yang tidak, tapi kembali lagi peristiwa ini membuat kami menyadari bahwa ini memang harus berbenah di semua sisi,” tuturnya.

Lebih lanjut Togar meluruskan sejumlah ketidaktahuan masyarakat terkait unit link. Misalnya, jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun.

Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.

Baca juga: Kesadaran Berasuransi Naik, Sun Life Indonesia Gandeng Lifepal Perluas Pasar Proteksi Kesehatan


Ia pun menyarankan pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi dan investasi yang diterima optimal.

Ia juga menyarankan untuk memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi.

Adapun sebagai solusi dari aduan pemegang polis, AAJI menyarankan pihak yang bersangkutan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.

Baca juga: OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link

“Ada Peraturan MA nomor 4 tahun 2009 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp 500 juta,” ucap Togar. B

Usulan unit link dimoratorium Sebelumnya, Komisi XI DPR-RI yang meminta moratorium penjualan produk asuransi unit link. Saat ini, AAJI sedang mencermati usulan tersebut dan siap berdiskusi dengan beberapa pihak.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon bilang bahwa pihaknya akan melakukan diskusi baik itu dengan perusahaan asuransi maupun dengan regulator dalam hal ini OJK untuk mereview kembali terkait penjualan produk unitlink ini yang memang masih ada kejadian salah paham.

“Apa lagi yang masih bisa kami lakukan supaya apapun yang dirasa masih bisa diperbaiki, mari kita perbaiki,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kontan.

Baca juga: Perusahaan Asuransi Bidik Pengguna Ojek Online

Adapun, Budi meyakini bahwa selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unitlink. Misalnya, terkait lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk unitlink ini.

Menurut Budi, para agen asuransi telah berupaya dengan baik untuk menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami.

Mengingat, lisensi untuk agen atau tenaga pemasar untuk produk unitlink sudah dibedakan dengan tingkat yang lebih tinggi.

“Jadi AAJI itu mengeluarkan sertifikasi keagenaa, ada dua tingkat. Yang unitlink ini yang paling tinggi,” imbuh Budi. (Kontan/Kompas.com)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas