Apkasindo: Kebijakan DMO dan DPO Dikhawatirkan Tekan Harga TBS
Apkasindo mengkhawatirkan kebijakan DMO dan DPO untuk minyak sawit mentah saat harga pupuk sedang naik.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengkhawatirkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), olein, dan minyak goreng.
Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Sebab, dengan kebijakan tersebut, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) akan menekan harga pembelian TBS ke petani.
Sementara, harga pupuk sedang naik.
Sejak Januari 2021 hingga Januari 2022 harga pupuk mengalami kenaikan sekitar 185%.
"Kebijakan ini kan hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng saja, tapi sisi lain kami sebagai petani kelapa sawit dikorbankan," kata Gulat dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan total produksi CPO dan palm kernel oil (PKO) sekitar 53 juta ton.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 juta ton terserap di pasar ekspor.
Dari total ekspor tersebut, sekitar 20% atau setara dengan 6 juta ton, adalah untuk produk bahan baku minyak goreng.
Sedangkan, total konsumsi minyak goreng nasional hanya sekitar 5,6 juta ton.
"Masalah utama bukan pada suplai CPO, tapi karena harga CPO yang naik. Dan kenaikan ini dibentuk oleh mekanisme pasar," papar Tauhid.
Karena itu, kebijakan DMO yang diberlakukan pemerintah dalam meredam melambungnya harga minyak goreng ini kurang tepat.
Menurutnya, tak ada salahnya apabila pemerintah mengadopsi kebijakan yang ditempuh Malaysia dalam meredam harga minyak goreng.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng
Kebijakan DMO dan DPO
Pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Jumat (28/1/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," ujarnya.
Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegasnya.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Noverius Laoli)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.