Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ancam Produsen Minyak Goreng, Mendag: Tak Penuhi DMO 20 Persen, Tidak Boleh Ekspor

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan memberikan izin ekspor untuk produsen minyak goreng yang belum memenuhi DMO

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ancam Produsen Minyak Goreng, Mendag: Tak Penuhi DMO 20 Persen, Tidak Boleh Ekspor
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter disambut antusias warga masyarakat Kabupaten Kudus, di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan memberikan izin ekspor untuk produsen minyak goreng yang belum memenuhi domestic market obligation (DMO) 20 persen dari volume ekspor

"Saya tidak mau kasih ekspor semua sampai DMO-nya kejadian (dilaksanakan)," kata Lufti saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2022).

"Kita kasih kesempatan industri untuk meregulasi sedemikian rupa. Karena mereka tidak kerjakan, jadi saya kerjakan. Pokoknya kamu tidak kasih DMO 20 persen, dia tidak dikasih izin ekspor," sambung Lutfi.

Baca juga: Mendag Bantah Pencitraan saat Stabilkan Harga Minyak Goreng, Lutfi: Saya Tak Mau Jadi Apa-apa

Menurut Lufti, jika produsen minyak goreng tidak diberikan izin ekspor, maka produsen tersebut akan mengalami kerugian karena membiarkan komoditas tersebut menjadi rusak. 

"Semakin lama dia tunggu, asamnya makin tinggi," ucapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga, serta memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. 

Berita Rekomendasi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jatim Gelar Operasi Pasar: 5 Ribu Liter Minyak Goreng Disediakan

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” kata Lutfi, Kamis (27/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas