Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Berdasarkan Alokasi Per Daerah
Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00,” demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Senin (31/1).
Beleid yang baru dirilis oleh Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022. Kemudian berlaku setelah diundangkan.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Hal-Hal Penting di Balik Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2022
Dalam aturan ini merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Tercatat alokasi tertinggi ada di provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah Rp 879,9 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp 439 miliar.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok yang Besar Dikhawatirkan Matikan IHT dan Menggangu Pemulihan Ekonomi
Berikut adalah daftar total DBH cukai hasil tembakau, yaitu gabungan antara provinsi dan kabupaten kota:
1. Aceh: Rp 13,1 miliar
2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar
3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar
4. Riau: Rp 9,2 juta
5. Jambi: Rp 1,7 miliar
6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta
7. Lampung: Rp 4,8 miliar
8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar
9. Jawa Barat: Rp 439 miliar