Hari Ini, Harga Minyak Goreng Akan Kembali Turun, Simak Rinciannya Untuk Curah dan Kemasan
Mulai hari ini, Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng akan turun kembali.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng akan turun kembali.
Belum lama ini, harga minyak goreng sudah turun melalui kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Selanjutnya, harga minyak goreng akan turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca juga: Waketum Prima Duga Ada Praktik Oligarki Dibalik Naiknya Harga Minyak Goreng
Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.
HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Minimarket
Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.
Baca juga: Mendag Kesal Produsen Minyak Goreng Tak Penuhi Komitmen Buat Harga Murah
Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag.