Mulai Hari Ini HET Minyak Goreng Diberlakukan, DMO Sering Disalahartikan Pengusaha Sawit
Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng dari kemasan premium hingga curah akhirnya diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Pemberlakuannya dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (1/2/2022).
Dengan demikian, harga minyak goreng mulai dari jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium memiliki harga yang berbeda-beda.
Berikut daftar harga minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Resmi Turun Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter
"Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer.
Untuk masyarakat diimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," kata Mendag Lutfi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Lutfi menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.
"Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen," ungkap Mendag.
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
Baca juga: Tak Ada Pasokan Jadi Penyebab Lenyapnya Minyak Goreng Murah di Toko Ritel Modern
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," kata Mendag.