Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK
Binary Option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader menebak harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Binary option kembali ramai menjadi perbincangan publik setelah maraknya iklan digital hingga influencer menjadi affiliator dari platform ini yang memberikan iming-iming untung besar dalam waktu singkat.
Binary Option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
Dilansir kontan.co.id, cara bermain Binary Option yaitu pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia Binary Option dan melakukan deposit.
Jumlah deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda, namun umumnya sebesar US$ 10.
Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.
Lalu setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan.
Baca juga: Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Baca juga: Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017
Adapun jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya.
Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% - 90%, tetapi tidak ada yang 100%.
Lalu, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.
Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi.
Apabila tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal.
Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.
Adapun Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira mengatakan, makin menjamurnya Binary Option di Indonesia tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan.
Alih-alih trading menggunakan indikator, Binary Option hanya perlu menebak, jadi lebih mirip judi ganjil-genap atau besar-kecil.
“Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary option yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya,” kata Desmond kepada Kontan.co.id belum lama ini.
OJK Ingatkan Bahaya Binary Option Sejak 2017
Binary option ini telah disarankan untuk dihindari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017.
Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan pada saat itu mengungkapkan, binary opion tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.
Binary option dan cryptocurrency digolongkan beresiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.
"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur", ujar Ali seperti diwartakan Banjarmasin Post.
"Bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," jelas Ali.
Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional IX Kalimantan Azil Noerdin juga mengingatkan investasi beresiko tinggi dan investasi bodong tidak terafiliasi dengan tingkat pendidikan seseorang.
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kontan.co.id/Hikma Dirgantara) (BanjarmasinPost.co.id/ Achmad Maudhody)