Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disebut Pintar dan Berpengalaman, Tapi Mendag Tak Bisa Kerja Sendiri Kendalikan Harga Minyak Goreng

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, hingga menetapkan harga eceran

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disebut Pintar dan Berpengalaman, Tapi Mendag Tak Bisa Kerja Sendiri Kendalikan Harga Minyak Goreng
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak dapat bekerja sendiri dalam mengendalikan harga minyak goreng yang saat ini masih tinggi.

"Saya katakan Kemendag seorang hebat menurut saya, Lufti sudah orang hebat menjadi Mendag, pinter, jaringannya kuat, luas, ilmu tinggi, pengalamannya banyak, tapi sendiri tidak mampu, dan ini harus berkolaborasi dengan banyak pihak," kata Herman secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, hingga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) tidak terlaksana secara baik di lapangan.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Gagal Total

"Permendag ini tidak laku, kalau mau ada minyak goreng, harganya mahal. Kalau berharap minyak goreng Rp 14 ribu, barangnya tidak ada," tuturnya.

Herman pun menyebut, persoalan minyak goreng sudah menjadi permasalahan bangsa, dan Presiden sebagai pemimpin negara menjadi orang yang bertanggungjawab terhadap persoalan bangsa.

"Produksi kita besar, tapi kenapa sulit di negeri sendiri. Presiden bisa membaca situasi negara dan perlu mengembalikan pasal 33 ayat 2 dan 3," tuturnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Komisi VI DPR: Tak Ada Ekonomi Pancasila

BERITA TERKAIT

"Negara harus bisa jadi penyeimbang terhadap kebutuhan pokok, hajat masyarakat dan sektor ini sangat strategis bagi berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Janji Harga Sesuai HET

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meninjau langsung harga dan pasokan barang kebutuhan pokok khususnya minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Mendag Lutfi memaparkan berdasarkan hasil pemantauannya, di pasar, beberapa pedagang sudah menetapkan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah mulai dari minyak goreng curah yang dibanderol Rp 11.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Hari ini kita lihat mulai meluncur minyak goreng sesuai dengan harga. Rp 14.000 untuk kemasan premium, Rp 13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk kemasan curah. Jadi hari ini sudah mulai jalan," ujar Mendag di sela-sela peninjauan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Dorong Stabilisasi Harga Minyak Goreng, Legislator PDIP Usulkan Optimalisasi Holding PTPN 

Menurut Mendag, saat ini para pedagang tengah melakukan proses mencampur minyak goreng berharga tinggi yang dibeli sebelumnya dengan minyak goreng murah.

Lutfi pun yakin, dalam 3-4 hari ke depan, harga minyak goreng akan mengikuti HET yang sudah ditetapkan.

"Sekarang mereka mulai proses mem-blending. Mem-blending itu harga yang mereka beli mahal sebelumnya, dicampur dengan harga yang murah.

Jadi kita masih melihat kadang-kadang ada minyak goreng curah itu masih Rp 14.000. Tetapi dalam 3-4 hari ke depan ini akan mengikuti HET-nya," ungkap Mendag Lutfi.

"Jadi ini semua adalah kerja sama kita. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dari pemilik CPO sampai ke pemilik minyak goreng dan distribusinya," ujar Mendang.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium per 1 Februari 2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas