Keran Ekspor Batubara Dibuka Kembali, PLN Pastikan Stok untuk Pembangkit Listrik Cukup
PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sesuai rencana
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sesuai rencana, setelah dibukanya keran ekspor komoditas tersebut.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kondisi sistem kelistrikan di seluruh Indonesia dalam kondisi cukup, di mana pasokan batubara di 17 pembangkit yang sebelumnya dalam kondisi kritis, kini rata-rata telah mencapai 15 hari operasi (HOP).
"Dengan dukungan pemerintah dan seluruh stakeholders, pasokan batubara telah sesuai rencana. Ke depan kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga pasokan batubara untuk bahan bakar PLTU melalui pengamanan secara berlapis," kata Darmawan, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Penuhi Kebutuhan PLN, Kapal Tongkang AGM Kirim Batubara Perdana 7.500 Metrik Ton
Menurutnya, PLN telah melakukan perubahan paradigma dalam monitoring dan pengendalian pasokan batubara, yang semula berfokus pada pengawasan di titik bongkar (estimated time of arrival/ETA) menjadi berfokus di titik muat atau loading.
"Jika ada potensi kegagalan pasokan karena ketersediaan batubara maupun armada angkutannya, akan dapat dideteksi lebih dini dan corrective action dapat dilakukan as early as possible, sehingga kepastian pasokan dapat lebih terjaga," tutur Darmawan.
Darmawan menyebut, langkah pengawasan dilakukan tidak hanya melalui fisik di lapangan, tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital antara sistem PLN dengan sistem di Dirjen Minerba ESDM.
"Sistem ini memberikan informasi target loading dan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan batubara Kementerian ESDM yang mencatat realisasi loading dari setiap pemasok," ujar Darmawan.
Dari sistem pemantauan ini, kata Darmawan, PLN bisa mengetahui kebutuhan batubara hingga beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetap Larang Ekspor Batubara Bagi Perusahaan Tak Penuhi DMO
"PLN juga memperbaiki mekanisme perjanjian, yaitu kontrak yang semula bersifat fleksibel jangka pendek diubah menjadi kontrak yang lebih firm dan jangka panjang, serta langsung dengan pemilik tambang yang memiliki kredibilitas dengan kualitas (spesifikasi) dan volume batu bara yang dibutuhkan PLN," ujar Darmawan.
Sebelumnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batubara yang diterapakan selama satu bulan, sejak 1-31 Januari 2022, sebagai upaya memaksimalkan pasokan batubara ke pembakit listrik PLN yang mengalami krisis.