Pemerintah Disarankan Segera Bentuk Struktur Bapanas untuk Efektifkan Stabilisasi Harga Pangan
BUMN Holding Pangan dan Perum Bulog perlu melakukan aksi kolaborasi demi menjaga keseimbangan stabilisasi pasokan dan harga.
Editor: Choirul Arifin
![Pemerintah Disarankan Segera Bentuk Struktur Bapanas untuk Efektifkan Stabilisasi Harga Pangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prioritas-pengadaan-beras-produksi-dalam-negeri_20210318_214538.jpg)
“Jadi ke tiga kewenangan inilah dilimpahkan kepada Badan Pangan Nasional (BAPANAS) sesuai Perpres 66/2021,” kata Isy Karim.
Karim menyampaikan, dari 11 Bapokting dan hanya 9 jenis sembako kewenangan dilimpahkan kepada BAPANAS. Salah satu kewenangan stabilisasi harga dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga acuan dan harga khusus. Namun belakangan ada kenaikan cukup signifikan, seperti harga seperti ayam, telur dan jagung dan gula. Namun Kemendag sudah tidak lagi mengampu.
“Ada dilema di Kemendag dalam rangka menetapkan kebijakan harga untuk komoditi yang tidak diserahkan adalah tepung terigu, minyak goreng dan ikan segar. Jadi ini masih tertinggal di kami," kata dia.
"Untuk minyak goreng, kami masih menetapkan HET seperti Permendag No 6/2022. Sementara untuk harga acuan sebagaimana diatur Permendag 07/2020. Kami mengalami kegalauan karena secara legal tidak bisa melakukan kewenangan peraturan tersebut,” ungkapnya.
Perlu Dasar Hukum
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto mengatakan, jika mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 Perpres 66 Tahun 2021, maka perlu dasar hukum untuk penegasan pendelegasian wewenang dari Mendag, Mentan dan Kepala BAPANAS dan penegasan pemberian kuasa dari Menteri BUMN dan Kepala BAPANAS.
Sebelum adanya perpres 66 Bulog berhadapan sebanyak 7 Kementerian sebagai regulator, sehingga seringkali kebijakan pangan yang diberikan penugasan kepada bulog tidak terintegrasi hulu hilir. Dengan adanya Bapanas, harapannya semua kebijakan pangan sehingga pelaksanaan tugas kebijakan ketersediaan maupun stabilisasi akan berjalan lebih efektif.
BUMN Holding Pangan, Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia yang saat ini bertransformasi merubah nama menjadi PT ID FOOD, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pembagian peran Perum Bulog dan ID FOOD. Karena kalau tidak diatur ada kemungkinan bisa bertabrakan.
Sesuai Pasal 3C peran utama Bulog melaksanakan penugasan Pajale dengan mekanisme CSHP. Sedangkan penugasan lain secara komersial dimana BAPANAS untuk meminta tolong kepada BUMN untuk menugaskan ID FOOD dalam hal ini sebagai Holding Pangan.
Untuk stabilisasi, menggunakan Dana pemerintah kewenangannya ada di Bulog, sedangkan ID FOOD membangun sistem bisnis dari hulu hilir.