Berantas Rentenir dan Pinjol Ilegal, Komisi VI: Ekosistem Ultra Mikro Harus Dibangun
ekosistem Ultra Mikro (UMi) harus dibangun kepada UMKM agar dapat memberantas rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon menyatakan ekosistem Ultra Mikro (UMi) harus dibangun kepada UMKM agar dapat memberantas rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sondang menerangkan, masyarakat yang mengakses pinjaman ke pinjol, tidak perlu urusan administrasi yang rumit, seperti barang jaminan, appraisal harga, dan sebagainya.
“Mereka (pinjaman online) juga didukung dengan digital aplikasi yang hanya butuh KTP bisa langsung cair. Jadi Ultra Mikro ini berkompetisi dengan hal itu,” ujar Sondang dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2: Berawal dari Laporan Masyarakat
Menurutnya, kemudahan urusan administrasi, bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan permodalan perlu didorong. Lantaran, banyak di antara mereka yang secara literasi keuangan masih sangat rendah.
“Jangankan mau meminjam kepada Pegadaian atau PNM, bisa jadi pun mereka tidak punya rekening. Saya yakin mayoritas nasabah mereka tidak punya rekening, ataupun saat mau pinjam baru buka rekening di situ,” imbuh Sondang.
Baca juga: Kapolda Metro Ceritakan Kisah Haru Saat Penggerebekan Kantor Pinjol: Firasat Ibu tidak Pernah Salah
Ia berharap aturan peminjaman dari BUMN Holding Ultra Mikro ini tidak perlu ada persyaratan bankable tapi cukup visible.
Sebab, seringkali perbankan menilai usaha UMKM tersebut tidak masuk dalam hitungan bisnis karena terkait manajemen risiko, maka batal untuk dapatkan pinjaman atau dengan batasan pinjaman.
“Jadi, Usaha Mikro ini harusnya visible yang kita harapkan. Kalau ada usaha jelas dan komitmen mengembalikannya ada, harusnya dipermudah. Selain juga adanya bunga rendah," kata Sondang.
Jika ingin usaha mikro ini naik kelas, kata dia, harus dibantu dengan pemberian bunga rendah. Sehingga ada sisa dari usaha masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.