Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Denda per Bulan bila Telat Bayar Tagihan Listrik PLN

Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran Denda per Bulan bila Telat Bayar Tagihan Listrik PLN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca juga: Keran Ekspor Batubara Dibuka Kembali, PLN Pastikan Stok untuk Pembangkit Listrik Cukup

Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik

Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:

- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

Berita Rekomendasi

- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan

- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan

- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan

- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN, Cegah Adanya Permainan

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek penggunaan listrik bulanan melalui aplikasi PLN Mobile.

Cara Cek Tagihan Listrik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas