Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air
OPS Susi Air Malinau, Indrayani membeberkan kronologi pengusiran paksa tersebut dalam sebuah rilisnya di Jakarta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) akhirnya memberika keterangan terkait terusirnya pesawat Susi Air dari hanggar Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
OPS Susi Air Malinau, Indrayani membeberkan kronologi pengusiran paksa tersebut dalam sebuah rilisnya di Jakarta, Sabtu 95/2/2022).
Menurutt Indrayani, kejadian bermula pada tanggal 2 Februari pukul 08.35 waktu setempat, ketika dirinya dipanggil Kepala Bandara Kol RA Bessing Malinau untuk menghadap ke ruangan terkait surat masuk 550/59/SETDA Pemberitahuan untuk melakukan Eksekusi Pengosongan pada Hanggar Kol RA Bessing Malinau.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ikut Sedih dan Prihatin Lihat Anaknya Berjuang Urusi Penarikan Susi Air di Malinau
“Padahal pada waktu itu saya belum menerima surat tersebut dan belum ada pemberitahuan untuk melakukan eksekusi,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (5/2/2022).
Pesawat Ia bilang, sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, mulai dari asisten hingga kepala dinas perhubungan turut hadir memonitor eksekusi pengosongan hanggar.
“Perwakilan Pemda pun meminta izin kepada Kepala Bandara untuk memasuki area terbatas di Bandara khususnya hanggar dan itupun disetujui dengan catatan 10 orang terlebih dahulu yang masuk dan tidak ada awak media,” ujar Indrayani.
Baca juga: Imbas Insiden Pengusiran dari Hanggar Malinau, Jadwal Operasional Susi Air di Kalimantan Terganggu
Lebih lanjut Ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan eksekusi setelah keluar dari ruangan kepala bandara, tepatnya pukul 09.15 waktu setempat.
Setelah itu, pada pukul 09.20 perwakilan Pemda dan beberapa rombongan dari dinas perhubungan beserta kepala bandara sampai di hanggar.
Sebelum penggusuran dimulai, Indrayani mengatakan, perwakilan Pemda Kabupaten Malinau sempat bertanya tentang teknis eksekusi dan meminta untuk menandatangani berita acara dilakukannya penggusuran.
“Dikarenakan saya menolak dan dari pihak kami pun tidak bisa apa-apa,” katanya.
“Sebelum itu saya meminta surat tugas dari perwakilan Pemda tetapi mereka menjawab tidak ada surat tugas mereka hanya berpacu pada surat eksekusi tersebut,” tambah dia.
Bantah tak bayar Sewa
Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau