Imbas Pengusiran dari Hanggar Malinau, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Minta Rugi Rp 8,9 Miliar
Imbas pengusiran di Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas pengusiran di Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten.
Dalam somasi yang dilayangkan oleh Susi Air, maskapai tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar karena pengusiran tersebut.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Susi Air Visi Lw Office yang diterima pada Senin (7/2/2022), langkah hukum ini diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022.
Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?
Kuasa Hukum Susi Air menilai, bahwa kedua pihak tersebut yang memiliki tanggung jawab mengenai persoalan Susi Air dari Hanggar Malinau.
Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satuan Polisi Pamong Praja oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Baca juga: Pesawatnya Diusir di Malinau, Susi Pudjiastuti Kerap Mengkritik Pemerintah, Ini 8 Kritik Pedasnya
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Sebelumnya Akibat adanya insiden pengusiran armada pesawat PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dari Hanggar Malinau yang dilakukan pemerintah setempat, jadwal operasional maskapai terganggu.
Manager Operasional PT ASI Pudjiastuti Mellinasari menyatakan, akibat adanya polemik pengusiran ini maka jadwal operasional penerbangan rute Bandara Robert Atty Bessing Malinau terganggu dalam 1-2 pekan mendatang.
"Meski begitu, saat ini Susi Air masih beroperasi untuk melayani pekerjaan pemerintah dan juga masyarakat di Malinau," kata Mellinasari , Sabtu (5/2/2022).
Tetapi, Mellinasari mengatakan, saat ini pihaknya akan mengalami kesulitan karena tidak ada pesawat pengganti akibat tidak ada hanggar.
Ia menjelaskan, Hanggar Malinau ini merupakan basis perawatan pesawat Susi Air untuk seluruh armada yang beroperasi di Kalimantan.
"Disini pesawat yang beroperasi 100-200 jam harus menjalani perawatan rutin di hanggar untuk memenuhi unsur keamanan dan keselamatan," kata Mellinasari.
Selain itu dampak dari tidak adanya hanggar ini, yaitu gangguan penerbangan terhadap relasi penerbangan Samarinda, Malinau, Masamba, dan Tarakan. Gangguan itu dinilai akan berpengaruh besar terhadap mobilisasi masyarakat.
Manajemen Susi Air juga mengklaim bahwa saat ini, operasional armada Susi Air merupakan salah satu transportasi yang menghubungkan penumpang di Kalimantan ke titik-titik terluar.
"Kebutuhannya setiap hari sangat besar, seat load factor bisa mencapai 80-90 persen," kata Mellinasari.