Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang pelaku perjalanan luar negeri menggunakan pesawat udara

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya
Freepik
Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang pelaku perjalanan luar negeri menggunakan pesawat udara.

Dalam revisi yang dilakukan untuk SE Kemenhub No 11 Tahun 2022 mengenai pelaku perjalan luar negeri dengan pesawat udara dijelaskan adanya pembatasan pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dengan adanya revisi SE tersebut, maka pintu masuk penumpang pesawat internasional untuk tujuan wisata dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang dan Hang Nadim, Batam.

Baca juga: Kemenhub Serahkan Bantuan 5 Unit Kapal Penangkap Ikan untuk Nelayan di Patimban

Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fitri Indah mengatakan, penumpang pesawat internasional yang masuk ke Indonesia dapat melalui bandara-bandara tersebut.

"Selain itu penumpang pesawat dari luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Fitri, Senin (7/2/2022).

Hal ini perlu kami tegaskan  sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar.

Berita Rekomendasi

Saat ini Ditjen  Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: Sebanyak 37 Kabupaten-Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3

Berikut ketentuan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai ketetapan pemerintah.

2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria: Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

3. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yaitu: Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia 6. Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dengan syarat: Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR.

Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 359 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Memberikan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas