Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tangani Persoalan Unit Link, AIA Selesaikan Secara Bertahap di LAPS SJK

PT AIA Financial (AIA) berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan kelompok nasabah unit link sesuai peraturan dan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tangani Persoalan Unit Link, AIA Selesaikan Secara Bertahap di LAPS SJK
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. Tangani Persoalan Unit Link, AIA Selesaikan Secara Bertahap di LAPS SJK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT AIA Financial (AIA) berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan kelompok nasabah unit link sesuai peraturan dan proses hukum yang berlaku. 

AIA pun mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unit link melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah yang prosesnya dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022. 

"Kami mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk unit link sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan," kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Baca juga: OJK Larang Bank Jual Asuransi Unit Link yang Bermasalah, Berikut Tanggapan BCA, Prudential dan AXA

Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK, kata Rista, AIA berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa. 

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK

“Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan," papar Rista. 

BERITA TERKAIT

Ada pun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK, di mana tahap pertama yaitu perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK

Tahap kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya. 

Kemudian, rahap ketiga yakni nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. 

Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link? Kata OJK Bukan Tabungan, Kenali Jenis-jenisnya

Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro menyampaikan, LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini, bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah atau mantan nasabah tersebut. 

"Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

LAPS SJK dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah, apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. 

Pihaknya juga menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas