Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Data yang Dibutuhkan

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
zoom-in BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Data yang Dibutuhkan
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Data yang Dibutuhkan. 

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

Rekomendasi Untuk Anda

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas