Kasus Pengusiran Pesawat Berbuntut, Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Donal menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Air akhirnya resmi menempuh langkah hukum terkait upaya pengusiran paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan itu dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Baca juga: Harta Kekayaan Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Disomasi Susi Air, Total Rp4,1 Miliar di Tahun 2019
Kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau.
Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.
"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Donal menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Ia juga mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Baca juga: Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.
Baca juga: Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau
Pihak Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
"Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," sambungnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, konflik antara Susi Air dengan Bupati Malinau serta Sekda Kabupaten Malinau ini bermula dari habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau per Desember 2021.
Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau yang merupakan milik Pemkab Malinau itu selama lebih dari 10 tahun.
Pada November 2021, Susi Air meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.
Belakangan diketahui Pemkab Malinau telah menjalin kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation untuk penyewaan hanggar itu.
Susi Air kemudian meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022. Namun pada 2 Februari 2022 Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi. Surat diteken Sekda Malinau.
Baca juga: Pesawatnya Diusir di Malinau, Susi Pudjiastuti Kerap Mengkritik Pemerintah, Ini 8 Kritik Pedasnya
Akibat pengusiran itu pihak Susi Air mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.
"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," ungkap Donal Fariz dalam konferensi pers, Jumat (4/2).
Di sisi lain pihak Pemkab Malinau mengklaim pengusiran itu sudah sesuai prosedur. Mereka mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan.
Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.
Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadir, Rabu (2/2/2022).
Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.
"Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.
Ia menerangkan kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.
"Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.
"Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah," sebutnya.(tribun network/ham/dod)