Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Aturan Upah Minimum Pekerja ke Apindo

Pengurus Apindo kerap mendapat keluhan dari para investor asing terkait dengan ketidakpastian mengenai regulasi upah minimum di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Aturan Upah Minimum Pekerja ke Apindo
Nitis Hawaroh
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyatakan kerap mendapat keluhan dari para investor asing terkait dengan ketidakpastian mengenai regulasi upah minimum di Indonesia.

Shinta mengungkap, pemerintah RI selama ini telah beberapa kali mengubah formula penetapan upah minimum.

Formula penetapan disebut sudah terjadi sebanyak empat kali dan dampaknya adalah investor yang merasa adanya ketidakpastian regulasi.

Menurut dia, kebijakan yang terus-menerus berubah terkait upah minimum menyebabkan kebingungan dan keraguan di kalangan investor.

"Saya baru datang lawatan dari luar negeri, di mana kita mempromosikan Indonesia selalu dikatakan open for business," kata Shinta

Berita Rekomendasi

"Tapi dengan kondisi ini, ini banyak pertanyaan dari investor, 'Ini apa yang terjadi?', 'Kenapa banyak ketidakpastian?', 'Mengapa ada perubahan lagi?', 'Bagaimana ini ke depannya?'," ujar Shinta sambil menirukan pertanyaan yang ia dapat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mencatat, dalam 10 tahun terakhir, peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Menurut Bob, perubahan regulasi yang sering terjadi dapat memberikan kesan buruk di mata investor.

"Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik lah," katanya ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Bagi pengusaha, ketidakpastian ini berdampak langsung pada keputusan investasi, terutama di sektor-sektor padat karya yang membutuhkan kontrak jangka panjang.

Baca juga: Buruh Minta Prabowo Tolak Draft Permenaker 2025 Tentang Upah Minimum

Namun, dengan peraturan yang bisa berubah setiap dua tahun, hal ini membuat pengusaha kesulitan dalam merencanakan masa depan.

"Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah," ujar Bob.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas