Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Aturan Upah Minimum Pekerja ke Apindo

Pengurus Apindo kerap mendapat keluhan dari para investor asing terkait dengan ketidakpastian mengenai regulasi upah minimum di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Aturan Upah Minimum Pekerja ke Apindo
Nitis Hawaroh
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. 

Ia menilai bahwa perubahan yang sering juga akan mempengaruhi jenis investasi yang masuk ke Indonesia.

Investasi yang masuk ke negara dengan perubahan regulasi yang tidak stabil cenderung merupakan investasi yang tidak memiliki komitmen jangka panjang.

Baca juga: Pengusaha Pusing Jika Upah Minimum 2025 Naik 3 Persen, Apalagi Sesuai Tuntutan Buruh 20 Persen

"Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk, pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu dia bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain," ucap Bob.

"Investasi-investasi teknologi tinggi, yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pasti akan sulit masuk," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja.

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas