Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Sampai September 2022
Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews, Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor untuk mendukung gairah industri otomotif nasional tahun 2022 ini.
Perpanjangan insentif PPnBM ini berlaku hingga September 2022.
PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Baca juga: Pengamat Persoalkan Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif: Cuma Untungkan Beberapa Merek
Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Pembiayaan Mobil Bekas Diprediksi Tetap Bergairah Tahun Ini Meski Ada Insentif PPnBM
Insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV, sebagaimana ditunjukkan pada tingkat pertumbuhannya pada triwulan IV 2021 yang tumbuh sebesar 5,02% (yoy).
Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% pada tahun 2020 menjadi tumbuh 12,1% pada 2021.
Baca juga: LCGC Bebas PPnBM, Daihatsu Langsung Sesuaikan Harga
Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply”, lanjut Febrio.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.
Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.