Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Berharap PPKM Level 3 Tidak Berlaku Hingga Bulan Puasa dan Idul Fitri

kata Sarman para pelaku usaha sudah menduga bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Berharap PPKM Level 3 Tidak Berlaku Hingga Bulan Puasa dan Idul Fitri
/Alex Suban
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali.

PPKM level 3 dilakukan karena rendahnya pelacakan kasus covid-19 terutama varian omicron yang beberapa hari ini bertambah terus.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut para pelaku usaha pasti gelisah dan khawatir.

Baca juga: POPULER Nasional: Wilayah Berstatus PPKM Level 3 | Jenderal Dudung Perintahkan Copot Komandan Pelit

Apalagi kata Sarman sektor-sektor usaha tertentu baru saja merasakan gairah ekonomi 3-4 bulan terakhir.

"Rasa khawatir, gelisah pasti akan menghantui pelaku usaha. Bagi pengusaha tidak ada pilihan lain bahwa apapun yang menjadi keputusan pemerintah akan siap melaksanakan karena kami juga bisa memahami bahwa ini juga sesuatu yang sulit bagi pemerintah," kata Sarman dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(7/2/2022).

Sebenarnya kata Sarman para pelaku usaha sudah menduga bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Sarman berharap pemerintah melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level 3 tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta hingga Aturan yang Berlaku

"Apalagi varian omicron ini tidak begitu berbahaya dibanding dengan varian delta," ujar Sarman.

"Kita sangat berharap penerapan level 3 tidak berlangsung lama,semoga pada pertengahan bulan Maret nanti sudah dapat dikendalikan sehingga Pemerintah dapat menurunkan level PPKM mengingat pada minggu pertama April 2022 kita sudah memasuki bulan ramadhan/puasa lanjut Idul Fitri. Momentum ini harus kita manfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha yang berdampak pada naiknya konsumsi rumah tangga dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Sarman.

Momentum Idul Fitri kata Sarman merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia,momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha semaksimal mungkin untuk memperkuat arus kasnya untuk mampu bertahan ditengah ketidakpastian ini.

"Kita juga mendorong dan mendukung penuh agar pemerintah terus mengenjot program suntikan booster kepada seluruh masyarakat utamanya di Jabodetabek,Jabar,Jatim,Jabar dan Bali untuk memperkuat imunitas masyarakat sehingga dampak omicron dapat diminimalisir. Termasuk juga satgas covid 19 agar tetap aktif malakukan sosialisasi,pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelanggar Prokes," kata Sarman.


"Berbekal pengalaman dua tahun lalu kita yakin dengan partisipasi dan kesadaran semua pihak serta berbagai antisipasi yang dilakukan pemerintah kasus covid-19 varian omicron ini akan segera dapat dikendalikan,sehingga proses pemulihan ekonomi kita dapat berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5 sampai dengan 5,5 persen dapat tercapai," tutup Sarman.

PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas