Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran

Pemilik usaha Warung Tegal (Warteg) menjerit lantaran omzet mereka beberapa bulan terakhir terus merosot, bahkan hingga 50%.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan (prokes) di Toserba Yogya, Jalan Sunda, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Kegiatan tersebut untuk memastikan penerapan prokes yang ketat di mal dan pusat perbelanjaan seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari terakhir. Pengecekan juga dilakukan di Click Square dan Bandung Elektronik Centre (BEC). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Sebenarnya kata Sarman para pelaku usaha sudah menduga bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3. Karena itu Sarman berharap pemerintah melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level 3 tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

"Apalagi varian omicron ini tidak begitu berbahaya dibanding dengan varian delta," ujar Sarman.

Dengan diberlakukan kembali PPKM level 3 kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta ini maka akan sangat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi kita di kuartal I tahun 2022, karena berbagai sektor usaha akan mengalami pembatasan jam operasional sampai jam 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50% seperti pusat perbelanjaan/perdagangan, mall, supermarket,hypermarket dan pasar swalayan.

Pelaku UMKM lainnya seperti pedagang kaki lima,toko kelontong,outlet voucher,barbershop,laundry,pedagang asongan,bengkel kecil,cucian kendaraaan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan prokes yang ketat.

Sedangkan restoran/rumah makan,café di dalam gedung maupun area terbuka kapasitas pengunjung 50% dengan batas jam operasional pukul 21.00.

Untuk fasilitas umum seperti pusat wisata dan taman umum ditutup,termasuk transportasi umum kapasitas maksimal 70%. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari jam operasional sampai jam 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

"Kita sangat berharap penerapan level 3 tidak berlangsung lama,semoga pada pertengahan bulan Maret nanti sudah dapat dikendalikan sehingga Pemerintah dapat menurunkan level PPKM mengingat pada minggu pertama April 2022 kita sudah memasuki bulan ramadhan/puasa lanjut Idul Fitri. Momentum ini harus kita manfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha yang berdampak pada naiknya konsumsi rumah tangga dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Sarman.

Berita Rekomendasi

Momentum Idul Fitri kata Sarman merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia,momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha semaksimal mungkin untuk memperkuat arus kasnya untuk mampu bertahan ditengah ketidakpastian ini.

"Kita juga mendorong dan mendukung penuh agar pemerintah terus mengenjot program suntikan booster kepada seluruh masyarakat utamanya di Jabodetabek,Jabar,Jatim,Jabar dan Bali untuk memperkuat imunitas masyarakat sehingga dampak omicron dapat diminimalisir. Termasuk juga satgas covid 19 agar tetap aktif malakukan sosialisasi,pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelanggar Prokes," kata Sarman.

"Berbekal pengalaman dua tahun lalu kita yakin dengan partisipasi dan kesadaran semua pihak serta berbagai antisipasi yang dilakukan pemerintah kasus covid-19 varian omicron ini akan segera dapat dikendalikan,sehingga proses pemulihan ekonomi kita dapat berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5 sampai dengan 5,5% dapat tercapai," tutup Sarman.(Tribun Network/nis/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas