Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Publikasi Aturan Pelabelan BPA Air Galon, BPOM Dapat Apresiasi FMCG Insights dan YLKI

BPOM perlu mempublikasikan dokumen hasil harmonisasi tersebut untuk meningkatkan transparansi publik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Publikasi Aturan Pelabelan BPA Air Galon, BPOM Dapat Apresiasi FMCG Insights dan YLKI
Shutterstock
Ilustrasi air minum dalam kemasan galon. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merampungkan proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol-A (BPA) pada air minum galon.

"Langkah BPOM yang membuka ruang diskusi lintas sektoral selama proses penyusunan hingga kelarnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia patut dapat acungan jempol," kata peneliti FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis Jakarta, Achmad Haris Januariansyah.

Sementara menunggu pengesahan, menurut Haris, BPOM perlu mempublikasikan dokumen hasil harmonisasi tersebut untuk meningkatkan transparansi publik, sekaligus mencegah kemungkinan draft berubah akibat lobi ataupun desakan dari berbagai pihak.

Baca juga: Temukan Kontaminasi BPA di Galon Isi Ulang, BPOM: Kami Akan Evaluasi dan Buat Peraturannya

Berkaca pada preseden hilangnya "Ayat Tembakau" menjelang pengesahan Undang-Undang Kesehatan pada 2009 lalu, Haris berpendapat, tidak menutup kemungkinan preseden serupa juga dapat terulang pada rancangan peraturan pelabelan BPA.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan bahwa sudah jadi kebiasaan industri di berbagai sektor untuk menentang setiap pengaturan standar yang lebih tinggi.

"Semua sektor industri begitu, ketika ada revisi peraturan atau ada regulasi baru, mereka habis-habisan men-delay atau bahkan berupaya menggagalkannya," katanya.

Baca juga: Bisa Habiskan 30 Galon Air Sekali Minum, Ternyata Unta Tidak Gunakan Punuknya Untuk Menampung Air

Menurut Tulus, hal ini turut berkaitan dengan perlunya melihat rancangan peraturan itu dalam konteks BPOM menjalankan tugasnya dalam meningkatkan keamanan dan mutu pangan dan terkait pemenuhan hak informasi masyarakat atas pangan yang mereka konsumsi.

Berita Rekomendasi

BPA cenderung ‘mengkhawatirkan’

Bisfenol-A atau BPA sendiri merupakan senyawa kimia pembentuk polikarbonat, yaitu jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasaran. Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat, dan tahan panas.

BPOM menggolongkan BPA sebagai senyawa kimia berbahaya bila sampai berpindah dari kemasan pangan ke dalam produk pangan dan terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi tubuh, yakni sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Seorang pejabat senior BPOM juga menyebut hasil uji post-market migrasi BPA pada galon isi ulang dan paparannya pada berbagai kelompok umur "menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan".

Berkaitan dengan itu, Tulus meminta BPOM agar lebih terbuka dalam menjelaskan hasil survei terbaru terkait dengan level migrasi BPA pada produk galon isi ulang yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Komnas PA Nilai Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Tepat untuk Lindungi Kesehatan Anak

"Penggambaran itu perlu diperjelas dengan skor angka yang tegas agar masyarakat bisa mengetahuinya," kata Tulus.

FMCG Insights juga mendesak BPOM untuk mempublikasikan dokumen kajian ilmiah uji post-market migrasi dan paparan BPA pada produk air galon tersebut sebagai wujud tanggung jawab publik BPOM sekaligus menghormati hak informasi masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas