Izin Usaha Dicabut OJK, PT Intan Baruprana Finance Kini Tak Bisa Beroperasi
Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Editor: Hendra Gunawan
![Izin Usaha Dicabut OJK, PT Intan Baruprana Finance Kini Tak Bisa Beroperasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logo-pt-intan-baruprana-finance-ibfn-tbk-dipajang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) diwajibkan untuk menghentikan usahanya.
Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
Pencabutan usaha IBFN tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi perusahaan di BEI.
Baca juga: OJK Larang Bank Jual Asuransi Unit Link yang Bermasalah, Berikut Tanggapan BCA, Prudential dan AXA
Dikutip dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana, perseroan menerima salinan terkait surat pencabutan izin tersebut pada 7 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK
Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan," tulis Carolina.
Sementara itu, perusahaan akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
Juga, masih tetap melaksanakan hak melakukan penagihan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan.
“Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” imbuhnya.
Baca juga: Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Perketat Aturan Asuransi Unitlink
Adapun, Carolina juga menambahkan bahwa perusahaan masih akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing
Sekadar informasi, sebelumnya perusahaan tengah berfokus melakukan rencana pemenuhan rasio permodalan.
Menyusul, Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan.
Adapun, saat ini PT Intraco Penta Tbk (INTA) menjadi pemegang saham terbesar di IBFN dengan kepemilikan 55,07%. Disusul, PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23%.
Bursa pun telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek IBFN di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman bursa lebih lanjut.