Menteri ESDM : Pengembangan PLTS Atap Bakal Serap 120 Ribu Lebih Tenaga Kerja
Pemerintah menetapkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia hingga 2025 mencapai 3,6 giga watt (GW).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia hingga 2025 mencapai 3,6 giga watt (GW).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, PLTS Atap 3,6 GW akan mempu memberikan dampak positif ke perekonomian nasional.
Diantaranya,potensi penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang dan peningkatan investasi sekitar Rp 50 triliun untuk pembangunan fisik dan pengadaan.
Arifin dalam paparan virtual, Kamis (10/2/2022) mengatakan, PLTS Atap dengan target 3,6 GW merupakan bagian proyek strategis nasional dan dilakukan secara bertahap, di mana hingga akhir Desember 2021 implementasinya sebesar 48,79 mega watt (MW).
Baca juga: Pemerintah Targetkan Kapasitas PLTS Atap Sebesar 3,6 Gigawatt di 2025, Ini Dampaknya Bagi RI
"Tahun 2022 ditargetkan 450 mega watt, tahun 2023 sebesar 900 mega watt, kemudian pada 2024 sebesar 1.400 mega watt, dan 2025 mencapai 3.600 mega watt," tutur Arifin.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan PLTS Atap, kata Arifin, telah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Dewan Energi Nasional: Minat Masyarakat Gunakan PLTS Atap Meningkat
Pada Permen ESDM No.26/2021, salah satu ketentuan dalam peraturan baru ini yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65 persen menjadi 100 persen.
Adapun yang dimaksud kilo Watt hour (kWh) ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU) atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.