Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Program Kartu Prakerja Gelombang Segera Digelar, Mau Daftar? Ini Caranya

Pada 2022 ini program Kartu Prakerja untuk masyarakat Indonesia tetap dilanjutkan oleh pemerintah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Program Kartu Prakerja Gelombang Segera Digelar, Mau Daftar? Ini Caranya
Tangkap Layar prakerja.go.id
Inilah tips meng-upload foto KTP dan mengisi data agar berhasil saat membuat akun Kartu Prakerja. Segera daftar lewat prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada 2022 ini program Kartu Prakerja untuk masyarakat Indonesia tetap dilanjutkan oleh pemerintah.

Kali ini Program tersebut telah memasuki gelombang ke-23, dan para anggotanya sudah bisa mendaftar.

Informasi saja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun penerima Kartu Prakerja adalah pemegang Kartu Prakerja yang sah atau pihak yang telah lulus tes dan seleksi gelombang dan menerima persetujuan bantuan pelatihan untuk dipergunakan membeli atau membayar pelatihan.

Baca juga: Akses www.prakerja.go.id Segera Buat Akun Kartu Prakerja, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022

Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.

Pelatihan yang dimaksud antara lain keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu, yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan.

Baca juga: Kartu Prakerja Dinilai Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Dongkrak Pendapatan

Syarat Daftar Kartu Prakerja

BERITA REKOMENDASI

Bagi kamu yang tertarik mengikuti program ini, coba simak syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

* WNI berusia 18 tahun ke atas.

* Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

* Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Buat Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Gelombang 23 akan Segera Dibuka


* Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Melansir laman indonesiabaik.id, saat ini, pembuatan akun Kartu Prakerja untuk gelombang 23 tahun 2022 sudah dapat dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas