Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency? Bappebti Tegur Token ASIX Belum Masuk Daftar 299 Aset Kripto
Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency? Bappebti tegur token ASIX belum masuk daftar 299 Aset Kripto, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
IST
Ilustrasi aset kripto - Bappebti tegur token ASIX belum masuk daftar 299 Aset Kripto. Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency?
Sebagai hadiah, pemilik komputer tersebut dapat menerima cryptocurrency yang baru dibuat.
Cryptocurrency lainnya menggunakan metode yang berbeda untuk membuat dan mendistribusikan token, dan banyak yang memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih ringan.
Bagi kebanyakan orang, cara termudah untuk mendapatkan cryptocurrency adalah dengan membelinya, baik dari bursa atau pengguna lain.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, ada 229 Aset Kripto legal.
Daftar 229 Aset Kripto Legal di Indonesia:
1. Bitcoin
2. Ethereum
Berita Rekomendasi
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot
8. Chainlink
9. Lightcoin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.