Berapa Denda per Bulan Apabila Telat Membayar Tagihan Listrik PLN?
Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Adapun besaran tagihan listrik tersebut dapat dicek melalui aplikasi PLN Mobile.
Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Baca juga: PLN Siagakan Unit Kerja di Berbagai Daerah Jadi Sentra Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Baca juga: Kebutuhan Listrik untuk MotoGP Mandalika Dipastikan Cukup, Begini Kesiapan Instalasi PLN
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik
Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan
- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN Targetkan Pembangkit EBT 648 MW Beroperasi Tahun Ini
Baca juga: PLN Beri Tegangan untuk Tiga Proyek Kelistrikan di Pulogadung
Cara Cek Tagihan Listrik