Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berapa Denda per Bulan Apabila Telat Membayar Tagihan Listrik PLN?

Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Berapa Denda per Bulan Apabila Telat Membayar Tagihan Listrik PLN?
Tribun Pontianak
Ilustrasi - Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Adapun besaran tagihan listrik tersebut dapat dicek melalui aplikasi PLN Mobile.

Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Baca juga: PLN Siagakan Unit Kerja di Berbagai Daerah Jadi Sentra Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

Baca juga: Kebutuhan Listrik untuk MotoGP Mandalika Dipastikan Cukup, Begini Kesiapan Instalasi PLN

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik

Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:

- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

Berita Rekomendasi

- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan

- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan

- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan

- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN Targetkan Pembangkit EBT 648 MW Beroperasi Tahun Ini

Baca juga: PLN Beri Tegangan untuk Tiga Proyek Kelistrikan di Pulogadung

Cara Cek Tagihan Listrik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas