Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Jaring 48 Unit Truk ODOL di Exit Gerbang Tol Cikampek Utama

Kemenhub bekerjasama dengan Korlantas Polri untuk menertibkan angkutan barang ODOL ini di sejumlah ruas jalan tol.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Jaring 48 Unit Truk ODOL di Exit Gerbang Tol Cikampek Utama
ist
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi di Waduk Sidodadi Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar operasi penertiban angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai 10-21 Februari 2022.

Operasi yang dilakukan di Exit Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 30 terdapat 60 unit angkutan barang yang diperiksa dan sebanyak 48 unit masuk kategori ODOL.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub bekerjasama dengan Korlantas Polri untuk menertibkan angkutan barang ODOL ini di sejumlah ruas jalan tol.

Baca juga: Korlantas Polri Bersama Kemenhub Wujudkan Program Zero ODOL dari Banyuwangi

"Melihat sering kali terjadi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan angkutan barang ODOL, kami menggelar operasi yang bertujuan untuk memberantas truk ODOL," ucap Budi, Jumat (11/2/2022).

Ia juga mengungkapkan, operasi ini juga sebagai bentuk Kemenhub untuk mewujudkan program Zero ODOL pada 2023 nanti dan memberi efek jera untuk para pemilik truk ODOL.

Selain itu Budi Setiyadi juga menjelaskan, untuk angkutan barang ODOL yang membawa muatan dilakukan sistem transfer muatan apabila terbukti kelebihan muatan.

Baca juga: Tangani Truk ODOL, Polisi Minta Libatkan Semua Stakeholder

Berita Rekomendasi

"Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan," kata Budi.

Kemudian terkait law and enforcement terkait angkutan ODOL ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerapkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

"Saat ini mulai banyak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas